IDXChannel - Pemerintah mulai memungut pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan pada semester II 2023.
Selama semester I tahun ini, Ditjen Pajak akan memberikan sosialisasi ke masyarakat selaku wajib pajak agar si pemotong dan pemungut pajak paham akan ketentuan tersebut.
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Adapun Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.