Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.
Namun apabila PMK sudah tersedia, maka pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.
"Jadi misal saya terima natura atau kenikmatan katakan Rp50 juta, kalau saya terima di bulan ini nanti saya laporkan sendiri sebagai penghasilan dalam SPT saya di akhir tahun. Tapi kalau saya nanti terima di bulan Agustus, maka perusahaan akan langsung motong," terang Yustinus.
Ketika ditanya respon pengusaha, Yustinus mengungkapkan bahwa sejatinya pengusaha hanya ingin mendapatkan kepastian terkait berapa, apa saja batasan barang nya serta kapan diberlakukannya Pajak Natura ini.