sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Pajak Natura Berlaku Mulai Pertengahan 2023

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
10/01/2023 15:25 WIB
Pemerintah mulai memungut pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan pada semester II 2023.
Siap-Siap, Pajak Natura Berlaku Mulai Pertengahan 2023 (Foto: MNC Media)
Siap-Siap, Pajak Natura Berlaku Mulai Pertengahan 2023 (Foto: MNC Media)

Sebelumnya diberitakan, terdapat 5 fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. 

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil. 

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura. 

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement