sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat, Main Golf sampai Berkuda Bakal Kena Pajak

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
10/01/2023 14:52 WIB
Fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif akan dikenakan pajak.
Ingat, Main Golf sampai Berkuda Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)
Ingat, Main Golf sampai Berkuda Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, pihaknya tengah menggodok aturan turunan soal jenis barang atau kenikmatan yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Natura dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK itu nantinya sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak. 

Katanya saat ini pihaknya tengah merincikan soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.

"Kami saat ini sedang kerja nanti kami rumuskan di PMK mohon ditunggu. Mudah-mudahan tidak akan lama," imbuhnya. 

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement