sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat, Main Golf sampai Berkuda Bakal Kena Pajak

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
10/01/2023 14:52 WIB
Fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif akan dikenakan pajak.
Ingat, Main Golf sampai Berkuda Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)
Ingat, Main Golf sampai Berkuda Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)

"Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor," terang Suryo.

Kedua, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

"Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu," ucapnya. 

Khusus olahraga yang dikecualikan dari PPh, tidak termasuk fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," jelas Suryo.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement