Hingga dengan saat ini, SMF telah menerbitkan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp12,78 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Namun demikian, sekuritisasi KPR yang dilakukan oleh PT SMF pun hanya terbatas pada aset-aset yang dimiliki oleh bank BTN saja.
“EBA-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch. EBA-SP telah di struktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya,” kata Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo.
(DES)