IDXChannel—Apa saja yang dilakukan mafia tanah? Kelompok mafia tanah menjalankan aksinya dengan beragam modus. Mulai dari okupasi (menempati) secara ilegal, memalsukan dokumen pertanahan, hingga penggelapan.
Mengutip Hukum Online (5/3), Kementerian ATR/BPN mencatat modus yang paling banyak ditemui dalam kasus kejatan bidang pertanahan antara lain pemalsuan dokumen (66%), penggelapan dan penipuan (16%), dan okupasi ilegal (11%).
Modus pemalsuan dokumen hak atau sertifikat atas tanah, dilakukan pelaku untuk mengklaim kepemilikan bidang tanah. Pelaku bisa memproduksi girik baru dengan stempel asli. Praktik seperti bisa saja melibatkan mantan pegawai pemerintahan.
Bahkan ada pula mafia tanah yang berani menggugat pidana pemilik tanah asli dengan klaim menggunakan sertifikat palsu tersebut. Mafia tanah juga tak segan mencari legalitas hingga pengadilan memutus bahwa mereka legal menguasai bidang tanah yang diinginkan.
Modusnya pun licik, yakni dengan mengajukan klaim gugatan perdata atas bidang tanah incarannya. Padahal pihak penggugat dan tergugat berasal dari kelompok mafia tanah yang saling bekerja sama.