IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan pendapatan sewa dan upah? Dalam dunia usaha, seorang pengusaha bisa memperoleh pendapatan dari sewa. Sementara upah adalah salah satu jenis biaya yang mesti dikeluarkan.
Suatu usaha memperoleh beragam jenis pendapatan, tergantung pada jenis bisnis yang dijalankan. Secara umum, pendapatan didefinisikan sebagai jumlah penghasilan yang diperoleh dari hasil pekerjaan, umumnya dihitung setiap bulan dan tahun.
Ada dua jenis pendapatan usaha yang umum diketahui berdasarkan sumbernya, yakni pendapatan operasional dan pendapatan non operasional. Pendapatan operasional adalah penghasilan yang didapat dari hasil penjualan pokok perusahaan.
Sementara pendapatan non operasional, atau disebut juga pendapatan lain-lain, adalah pendapatan yang diperoleh perusahaan dari selain hasil penjualan pokoknya. Pendapatan ini didapatkan bukan dari kegiatan utama operasional usaha.
Mengutip Accurate (21/4), secara umum pendapat non operasional terbagi dalam dua jenis, yakni pendapatan yang didapat dari penggunaan aktiva atau sumber ekonomi yang digunakan pihak lain, dan pendapatan yang diperoleh dari penjualan aktiva dari luar barang produksi.
Nah, pendapatan sewa adalah jenis pendapatan non operasional yang didapat dari penggunaan aktiva atau sumber ekonomi perusahaan yang dipakai oleh pihak lain.
Misalnya, jika suatu perusahaan memiliki bangunan gedung tujuh lantai, dan menyewakan 2-3 lantai kepada pihak luar. Maka uang sewa yang dibayarkan oleh penyewa itu disebut pendapatan sewa.
Lalu apa yang dimaksud dengan upah? Menurut Peraturan Perundang-undangan Upah dan Pesangon, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja.
Upah ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya tunjangan bagi keluarga dan keluarganya atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan pekerja.
Upah adalah salah satu jenis biaya dalam kegiatan usaha yang mesti dihitung dan dikeluarkan oleh perusahaan setiap bulannya.
Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan pendapatan sewa dan upah dalam kegiatan usaha. (NKK)