Nah, pendapatan sewa adalah jenis pendapatan non operasional yang didapat dari penggunaan aktiva atau sumber ekonomi perusahaan yang dipakai oleh pihak lain.
Misalnya, jika suatu perusahaan memiliki bangunan gedung tujuh lantai, dan menyewakan 2-3 lantai kepada pihak luar. Maka uang sewa yang dibayarkan oleh penyewa itu disebut pendapatan sewa.
Lalu apa yang dimaksud dengan upah? Menurut Peraturan Perundang-undangan Upah dan Pesangon, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja.
Upah ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya tunjangan bagi keluarga dan keluarganya atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan pekerja.
Upah adalah salah satu jenis biaya dalam kegiatan usaha yang mesti dihitung dan dikeluarkan oleh perusahaan setiap bulannya.
Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan pendapatan sewa dan upah dalam kegiatan usaha. (NKK)