IDXChannel - Apakah bisnis money changer termasuk riba? Ada aturan khusus yang harus diperhatikan saat menukarkan atau menukarkan uang. Jika Anda tidak hati-hati dengan ini, Anda akan jatuh ke dalam riba.
Ustaz Bachtiar menyimpulkan, secara sah dapat membuka tempat penukaran valuta asing (money changer) sepanjang ia memenuhi dan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya agar tidak terjerumus ke dalam situasi Riba yang dilarang dan sangat dibenci Allah SWT.
Aturan dalam Penukaran (Barter) Barang Ribawi
Sekelompok barang disebut riba jika termasuk dalam 6 kelompok industri dari 6 jenis barang riba berikut yaitu:
1. Terutama di kalangan kelompok Atman yang terdiri dari emas dan perak
2. Dari kelompok makanan yang mengandung gandum merah, kurma, anggur, gandum putih, dan garam.
3. Bahan selain makanan terutama terbuat dari emas dan perak.
4. Gandum merah dan putih adalah bahan dasar utama dari biji-bijian dan ad’as
5. Garam merupakan usul dari obat-obatan
6. Kurma merupakan usul dari al-hulwah (lauk pauk)
Di antara enam objek riba, uang tampak lebih dekat (aqrab) dengan unsur emas dan perak karena unsur tsamaniyah, atau unsur pembentuk harga. Oleh karena itu, praktik pertukaran yang berlaku untuk uang mengikuti mekanisme pertukaran emas dan perak. Ini dikenal sebagai akad sharf.
Jika komoditas yang sama diperdagangkan misalnya emas dan emas, maka di sini dua syarat harus dipenuhi, yaitu uang tunai dan timbangannya harus sama. Jika kondisi ini tidak terpenuhi dan ada kelebihan berat atau pengukuran pada pertukaran, ini dianggap keausan.