IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat jasa penukaran mata uang asing atau money changer di Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022.
"Kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Rabu (21/1/2026).
"Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya," lanjut dia.
Syarif menerangkan, penggeledahan tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu. Meski begitu, ia tidak merincikan lokasi money changer yang dilakukan penggeledahan tersebut.
Dia pun menjelaskan, penggeledahan itu bertujuan untuk mendalami transaksi dan aliran dana terkait perkara yang diusut. Namun begitu, dia menyatakan belum dapat membeberkan terkait dengan siapa.