sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Tantiem Termasuk Objek PPh 21? Begini Jawabannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
06/02/2024 11:05 WIB
Apakah tantiem termasuk objek PPh 21?
Apakah Tantiem Termasuk Objek PPh 21? Begini Jawabannya. (Foto: Apakah Tantiem Termasuk Objek PPh 21)
Apakah Tantiem Termasuk Objek PPh 21? Begini Jawabannya. (Foto: Apakah Tantiem Termasuk Objek PPh 21)

Oleh karena itu, karena tantiem merupakan pembagian keuntungan, maka tantiem tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai biaya usaha dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun bagi penerima, tantiem tersebut dikenakan PPh Orang Pribadi Pasal 21. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement