sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Mati 7 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
01/02/2024 12:40 WIB
Pajak mati 7 tahun apakah bisa diperpanjang? Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
Pajak Mati 7 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang? (Foto: MNC Media)
Pajak Mati 7 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pajak mati 7 tahun apakah bisa diperpanjang? Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun. Jika yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan di Indomaret dan langsung mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP), sehingga WajibPajak tidak perlu ke Samsat Induk untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (1/2/2024), IDX Channel telah merangkum pajak mati 7 tahun apakah bisa diperpanjang, sebagai berikut.

Pajak Mati 7 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang?

Jika Anda mengalami masalah denda pajak motor 5 tahun, 7 tahun atau 10 tahun, Anda bisa datang langsung ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan KTP, STNK, BPKB asli, dan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Pihak Samsat akan melakukan pengecekan apakah data kendaraan masih ada atau sudah terhapus.

Apabila ingin mengaktifkan STNK yang sudah mati 5 tahun maka selambat-lambatnya waktu mengaktifkan kembali STNK tersebut adalah 2 tahun setelahnya. Jika dalam 2 tahun tersebut tidak melakukan perpanjangan, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa lagi diaktifkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement