Hal ini diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74. Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.
Jadi bukan 7 tahun namun lebih tepatnya 2 tahun berturut-turut setelah habis STNK dan kita masih menunggak maka Ranmor akan dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Itulah informasi terkait pajak mati 7 tahun apakah bisa diperpanjang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.