Sehingga, menurutnya, pernyataan Kementerian PKP tersebut dinilai tidak sebaiknya lekas disampaikan ke publik. Sebab, hal ini bisa merugikan para para pengembang kecil tersebut.
"Jadi konotasi kekeliruan itu, nah ini artinya saya sering bertemu dengan Pak Menteri dan para jajarannya sebaiknya sebelum mengeluarkan statement merugikan pengembang," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menindak 14 pengembang nakal penyalur rumah subsidi. Berdasarkan temuan, para pengembang nakal itu membangun rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap 14 pengembang yang menerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ada di Jabodetabek.