IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi membatalkan wacana mengecilkan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m2) di hadapan Komisi V DPR RI.
Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menjelaskan, wacana tersebut awalnya memang muncul untuk menyiasati keterbatasan lahan hunian di perkotaan, di samping tingginya animo masyarakat untuk tinggal di perkotaan.
Namun, mengecilkan ukuran rumah subsidi bukan solusi permanen untuk mengatasi persoalan tersebut. Sebab, untuk jangka panjang, pembangunan rumah yang cenderung kecil akan menciptakan masalah baru seperti kekumuhan.
"Pembangunan unit kecil ini dapat menciptakan komunitas yang crowded dan cenderung kumuh. Ini akan menciptakan masalah sosial dan hunian yang tidak terlalu baik bagi masyarakat," kata Ali saat dihubungi IDX Channel, Sabtu (12/7/2025).