IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023.
Apindo berharap, pemerintah masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.
"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," jelas Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut Ning menilai, sikap pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Terlebih, pihak APINDO juga tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.
"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau di implementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," ungkapnya.