Adapun pada 2021, total pekerja di PHK sebanyak 922.756 pekerja. Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah, sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.
"Bukan perkara semata-mata dari formula saja, bukan untuk kepentingan korporasi tapi kepentingan lebih luas yaitu kepentingan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar," ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit, menambahkan dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja. Sebab, dengan PHK, artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.
"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," kata dia. (NIA)