"Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal," katanya.
Diakui Ajib, masyarakat Indonesia secara umum memang masih mempunyai literasi perpajakan yang rendah. Kalaupun masyarakat golongan yang sudah paham tentang perpajakan, budaya taat pajaknya juga masih rendah.
Dia menegaskan, hal itu tercermin dari tingkat tax ratio Indonesia yang hanya bergerak di kisaran 10 persen. Pada 2025, kebijakan core tax system akan diberlakukan dan ini membutuhkan prasyarat wajib pajak mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
"Hal ini yang kemudian membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat," ujar dia.