Dari sisi pemerintah, lanjut Ajib, paling tidak ada tiga manfaat dengan kebijakan tax amnesty.
Pertama, kebutuhan budgetair, yaitu untuk menambah pemasukan buat APBN. Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke sistem keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional.
Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8 persen. Sebab tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tax amnesty tersebut.
Ajib menuturkan, secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau fungsi budgetair, dan fungsi mengatur ekonomi atau regulerend.