sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Sebut Tax Amnesty akan Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat, Kenapa?

Economics editor Atikah Umiyani
21/11/2024 15:50 WIB
Apindo menyatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan di masyarakat.
Apindo Sebut Tax Amnesty akan Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat, Kenapa? (Foto MNC Media)
Apindo Sebut Tax Amnesty akan Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat, Kenapa? (Foto MNC Media)

Tax amnesty jilid I yang berlaku pada tahun 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.

Selanjutnya, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP). 

Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun. 

"Tax amnesty jilid II memang tidak sesukses jilid I, di antaranya karena pembatasan peserta dan juga tarif yang cenderung kurang menarik," kata Ajib. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement