sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Sebut Tax Amnesty akan Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat, Kenapa?

Economics editor Atikah Umiyani
21/11/2024 15:50 WIB
Apindo menyatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan di masyarakat.
Apindo Sebut Tax Amnesty akan Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat, Kenapa? (Foto MNC Media)
Apindo Sebut Tax Amnesty akan Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat, Kenapa? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan di masyarakat.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, hal itu dikarenakan tax amnesty akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak (WP) yang patuh.

"Dengan kata lain, masyarakat yang mengikuti program tax amnesty berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan," ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/11/2024).

Kemudian, lanjut dia, masyarakat juga akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan. Sebab, pemerintah secara rutin menggulirkan program tax amnesty.

"Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal," katanya.

Diakui Ajib, masyarakat Indonesia secara umum memang masih mempunyai literasi perpajakan yang rendah. Kalaupun masyarakat golongan yang sudah paham tentang perpajakan, budaya taat pajaknya juga masih rendah.

Dia menegaskan, hal itu tercermin dari tingkat tax ratio Indonesia yang hanya bergerak di kisaran 10 persen. Pada 2025, kebijakan core tax system akan diberlakukan dan ini membutuhkan prasyarat wajib pajak mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

"Hal ini yang kemudian membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat," ujar dia.

Dari sisi pemerintah, lanjut Ajib, paling tidak ada tiga manfaat dengan kebijakan tax amnesty. 

Pertama, kebutuhan budgetair, yaitu untuk menambah pemasukan buat APBN. Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke sistem keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional. 

Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8 persen. Sebab tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tax amnesty tersebut.

Ajib menuturkan, secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau fungsi budgetair, dan fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. 

Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgetair dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat. 

"Kesimpulannya, kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah," kata Ajib. 

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun menyampaikan, DPR RI memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Artinya, pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankan pada tahun 2016 dengan program tax amnesty dan tahun 2022 dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tax amnesty jilid I yang berlaku pada tahun 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.

Selanjutnya, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP). 

Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun. 

"Tax amnesty jilid II memang tidak sesukses jilid I, di antaranya karena pembatasan peserta dan juga tarif yang cenderung kurang menarik," kata Ajib. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement