IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengungkapkan, hingga saat ini peritel belum mendapatkan pencairan uang selisih rafaksi minyak goreng satu harga oleh pemerintah.
"Sudah satu tahun lebih sampai saat ini nilai yang sangat signifikan berarti bagi pengembangan usaha ritel, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian kapan dibayar dan kapan diselesaikan. Bahkan diterangkan saja atau dijelaskan prosesnya kita nggak pernah tahu sampai sekarang," ujar Roy saat berdialog di IDXChannel, Senin (13/2/2023).
Ia menjelaskan, program itu sudah dimulai sejak 19 Januari 2022. Atas arahan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak yang saat itu tengah melambung, pengusaha ritel Indonesia diminta pemerintah menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022.
Padahal, kata Roy, pada saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp14.000 per liter. Artinya, kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.
"Waktu itu pemerintah sudah menjamin dari Permendag satu dan tiga akan dibayarkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk selisih di disparitas harga beli kita dan harga jual yang harus Rp14.000. Tapi sampai hari ini kita belum selesai," kata Roy.