Amerika Serikat menerapkan sanksi-sanksi itu sesuai perintah eksekutif AS tahun 2018 yang memulihkan sanksi yang menarget sektor minyak, perbankan, dan transportasi Iran. Trump memberlakukan perintah pada 2018 setelah keluar dari pakta nuklir 2015, yang membatasi program nuklir Iran dengan imbalan keringanan sanksi ekonomi.
Pemerintahan Presiden Joe Biden telah mencoba tetapi gagal menghidupkan kembali pakta tersebut dalam dua tahun terakhir.
Pada Kamis, Departemen Keuangan AS mengeluarkan lisensi umum yang mengizinkan transaksi terbatas dengan 20 kapal yang dikenai sanksi, berdasar apa yang disebut periode "wind-down" hingga 29 Juni. Hal tersebut tertuang dalam dokumen di situsnya.
(DKH)