IDXChannel - Pemerintah tengah mencermati pengumuman yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Pengumuman tersebut berkaitan dengan hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan serta praktik di sejumlah negara dalam mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
USTR mengusulkan tarif bea masuk 10 persen untuk negara-negara yang telah mengadopsi larangan penuh atau sebagian terhadap perdagangan kerja paksa, dan 12,5 persen untuk negara lainnya yang belum mengadopsi larangan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
Menindaklanjuti laporan investigasi sementara USTR yang diterbitkan pada 2 Juni 2026 tersebut, Haryo menyatakan Indonesia tidak akan tinggal diam dan siap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas perdagangan AS. Langkah ini diambil guna memberikan klarifikasi serta ruang penyampaian argumen yang objektif.