"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo dalam standing statement resmi, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, mengingat rangkaian proses evaluasi dan pembahasan draf investigasi ini masih berjalan dinamis, Haryo memastikan pihak Jakarta akan terus membangun jembatan komunikasi yang positif dan saling menghormati dengan pihak Washington.
Di sisi lain, ke dalam internal negeri, koordinasi lintas sektoral akan semakin ditingkatkan untuk memperketat filter masuknya komoditas luar negeri agar bersih dari pelanggaran hak asasi manusia.
"Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," ujar Haryo.
(NIA DEVIYANA)