Hingga 14 April, 56.497 importir telah menyelesaikan pendaftaran dan berhak atas pengembalian dana dengan total USD127 miliar (Rp2.200 triliun).
Sejumlah faktor teknis dan masalah prosedural dapat menunda pengembalian dana. CBP prosesnya dapat berjalan lambat.
Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal "Hari Pembebasan" pada April 2025. Hampir setahun kemudian, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan itu menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai. (Wahyu Dwi Anggoro)