sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Mulai Kembalikan Dana Tarif yang Dibatalkan MA, Totalnya Rp2.800 Triliun

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
21/04/2026 14:33 WIB
Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulai proses pengembalian dana untuk tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari.
AS Mulai Kembalikan Dana Tarif yang Dibatalkan MA, Totalnya Rp2.800 Triliun. (Foto: AP)
AS Mulai Kembalikan Dana Tarif yang Dibatalkan MA, Totalnya Rp2.800 Triliun. (Foto: AP)

Hingga 14 April, 56.497 importir telah menyelesaikan pendaftaran dan berhak atas pengembalian dana dengan total USD127 miliar (Rp2.200 triliun).

Sejumlah faktor teknis dan masalah prosedural dapat menunda pengembalian dana. CBP prosesnya dapat berjalan lambat. 

Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal "Hari Pembebasan" pada April 2025. Hampir setahun kemudian, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan itu menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement