sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Mulai Kembalikan Dana Tarif yang Dibatalkan MA, Totalnya Rp2.800 Triliun

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
21/04/2026 14:33 WIB
Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulai proses pengembalian dana untuk tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari.
AS Mulai Kembalikan Dana Tarif yang Dibatalkan MA, Totalnya Rp2.800 Triliun. (Foto: AP)
AS Mulai Kembalikan Dana Tarif yang Dibatalkan MA, Totalnya Rp2.800 Triliun. (Foto: AP)

IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulai proses pengembalian dana untuk tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari.

Dilansir dari AFP pada Selasa (21/4/2026), sistem pengembalian dana tarif telah diluncurkan oleh Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).

Badan tersebut menyatakan dalam berkas pengadilan bahwa lebih dari 330.000 importir membayar total sekitar USD166 miliar (Rp2.800 triliun) untuk lebih dari 53 juta pengiriman.

Perusahaan harus menyerahkan pengajuan yang mencantumkan jumlah tarif yang dibayarkan. Jika CBP menyetujui klaim itu, dibutuhkan waktu 60-90 hari untuk menyelesaikan pengembalian dana.

Pemerintah memperkirakan akan memproses pengembalian dana secara bertahap. Prioritas diberikan kepada pembayaran tarif yang lebih baru. 

Hingga 14 April, 56.497 importir telah menyelesaikan pendaftaran dan berhak atas pengembalian dana dengan total USD127 miliar (Rp2.200 triliun).

Sejumlah faktor teknis dan masalah prosedural dapat menunda pengembalian dana. CBP prosesnya dapat berjalan lambat. 

Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal "Hari Pembebasan" pada April 2025. Hampir setahun kemudian, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan itu menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement