IDXChannel - Isu penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia, yakni QRIS (Quick Response Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), menjadi salah satu sorotan dalam negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Pemerintah AS menilai kebijakan ini memberi keunggulan bagi pelaku usaha dalam negeri dan membatasi ruang gerak perusahaan asing, termasuk dari AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Isu sistem pembayaran ini mencuat setelah muncul dalam konteks negosiasi tarif yang dipicu oleh kebijakan era Presiden AS Donald Trump, di mana AS melihat keberadaan QRIS dan GPN sebagai bentuk hambatan non-tarif yang dianggap merugikan pelaku usaha Amerika.