IDXChannel - Polisi terus memburu aset-aset milik tersangka kasus penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Total aset yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, aset yang telah disita jika diuangkan senilai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Adapun sejumlah aset milik selebgram yang punya selogan ‘Murah Banget’ ini yang telah disita oleh Bareskrim Polri, yakni mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," ujar Gatot.