sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset Kripto Indra Kenz Rp35 Miliar Bakal Disita Bareskrim

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
22/04/2022 12:37 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan bakal menyita aset kripto senilai Rp35 miliar milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. 
Aset Kripto Indra Kenz Rp35 Miliar Bakal Disita Bareskrim (Dok.MNC)
Aset Kripto Indra Kenz Rp35 Miliar Bakal Disita Bareskrim (Dok.MNC)

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement