IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mengungkapkan, total aset yang telah disita dari Obligor BLBI mencapai Rp28,8 triliun. Aset tersebut disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
"Per hari ini Rp28,8 triliun (nilai aset yang sudah diselesaikan Satgas BLBI)," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama T. Sianturi dalam diskusi daring Pengelolaan Aset Hulu Migas di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Dia merinci, aset tersebut terdiri dari cash atau uang tunai, dalam bentuk hibah, penetapan status lembaga, dan Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Berasal dari cash, hibah, penetapan status lembaga, dan bentuk PMN," papar Purnama.