IDXChannel - Nilai kekayaan aset milik 12 perguruan tinggi negeri di sepanjang 2021 adalah sebesar Rp22,05 triliun. Sementara, masih ada empat universitas milik negara lainnya yang masih dalam proses penghitungan.
Ke-12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas
Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).
"Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun," ujar Direktur Badan Milik Negara Encep Sudarwan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek. Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH.
"Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN. Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH," terangnya.