Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
"Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA). Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan pimpinan PTNBH masing-masing. Adapun pencatatan Kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah," pungkasnya. (TYO)