sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asetnya di Karawang Disita, Ini yang Akan Dilakukan Tommy Soeharto

Economics editor Nila Kusuma/Kontri
10/11/2021 15:28 WIB
Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT. Timor Putra Nasional (TPN).
Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT. Timor Putra Nasional (TPN). (Foto: MNC Media)
Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT. Timor Putra Nasional (TPN). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT. Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektar di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Pernyataan Tommy disampaikan usai lounching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita. Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.

"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk kedalam mobil.

Tommy Soeharto meresmikan rest area dan pasar modern itu, masih didekat lokasi lahan yang disita oleh Satgas BLBI.  Lokasi rest area dan pasar induk modern itu masih dalam area kawasan Industri Mandala Pratama Permai yang juga tempat dimana 124 hektare lahan yang disita.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melakukan penyitaan lahan milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Cikampek, Karawang, Jawa Barat,Jumat (5/11/2021).  Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa bekas lahan PT Timor Putra Nasional berlokasi di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Dawuan, Cikampek. (TIA)

Advertisement
Advertisement