sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Masih Bisa Pergi ke Luar Kota, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
08/03/2021 17:40 WIB
Pemerintah melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) pergi keluar kota selama libur hari Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi.
ASN Masih Bisa Pergi ke Luar Kota, Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)
ASN Masih Bisa Pergi ke Luar Kota, Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)

Selain itu larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.  Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
1.        Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2.      Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3.      Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4.      Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPL pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 17 Maret. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement