IDXChannel - Pemerintah melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) pergi keluar kota selama libur hari Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi. Namun, pemerintah memberikan pengecualian asal telah memenuhi empat syarat yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.6/2021.
Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.6/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur Hari Isra’ Mi'raj dan Nyepi.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra’ Mi'raj dan Nyepi
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Dimana surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.