IDXChannel - Dampak dari pemberantasan impor baju bekas yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo turut dirasakan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah penyedia platform belanja online (marketplace).
Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan telah melakukan komunikasi dengan anggotanya untuk membereskan bisnis yang dianggap merusak industri tekstil nasional tersebut. Namun, Budi mengatakan pemberantasan tidak bisa jika hanya dilakukan pada marketplace, melainkan harus pada seluruh aspek yang mendukung maraknya bisnis tersebut.
“Pemberantasannya tentu harus dilakukan dari hulu ke hilir. Ibaratnya, marketplace ini hanya ujung dari distribusi. Kalau dari sumber masalahnya tidak dibereskan ya sulit,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023)
Apalagi, permintaan masyarakat terhadap impor baju bekas sangat tinggi. Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.
Budi pun mengatakan pemerintah bisa melakukan pemberantasan dengan fokus pada 3 aspek. Pertama, memperketat pengawasan pada seluruh titik distribusi impor pakaian bekas, mulai dari offline hingga online. Kedua, melakukan pengetatan pada sejumlah pintu masuk, seperti pelabuhan.
“Saya lihat pemerintah juga sedang mengetatkan penjagaan di titik masuk, ini harus dilakukan sungguh - sungguh dengan memperhatikan pelabuhan resmi dan jalur tikus lainnya,” imbuhnya.
Ketiga, pemerintah bisa fokus memberikan komunikasi ke masyarakat tentang bahaya impor baju bekas terhadap industri tekstil nasional. Selama ini, masyarakat hanya fokus kepada harga yang terjangkau tanpa mengetahui tindakan yang dilakukan dapat mengancam industri lokal.
“Kembali lagi ya, karena permintaannya tadi tinggi, pemerintah juga harus memberikan pengertian - pengertian. Selama permintaan itu tetap tinggi, ke depannya mungkin ada pemain yang memanfaatkan celah - celah. Makanya permintaan masyarakat harus diperhatikan juga,” bebernya.
Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu mewaspadai modus baru dalam penyaluran impor pakaian bekas karena permintaan yang tinggi. Salah satu modus baru yang dinilai perlu diwaspadai adalah penyaluran impor pakaian bekas melalui metode jasa titip (jastip), dimana terdapat individu yang menjadi perantara untuk menyalurkan pakaian bekas tersebut dalam volume yang kecil melalui bandara.
“Tentu penegakannya harus tegas, apalagi pemerintah sudah memiliki peraturan dari 2015. Salah satu caranya dengan mencabut izin impor dari importir yang tetap nekat. Selain itu, penegakan di marketplace juga harus dilakukan,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/3/2023).
(WHY)