"Ini membuktikan bahwa, PPN khususnya yang berlapis ini kalau dibebaskan atau diskon saja, kan sudah turun banyak. Kenapa kalau ke luar negeri murah, karena memang tidak ada PPN, avtur tidak kena PPN, tiket juga tidak kena PPN," katanya.
Hingga saat ini, hanya pesawat terbang satu satunya moda transportasi umum yang dipungut PPN oleh pemerintah. Ketika angkutan umum lainnya, seperti bus, kereta api, hingga kapal laut bebas dari pungutan pajak tersebut. Hal ini diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional Gatot Rahardjo mengatakan pengenaan PPN atas jasa penerbangan karena pesawat masuk kategori barang mewah, dan tidak semua bisa menggunakan.
"Kalau itu tidak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), karena pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga subsidi, atau tidak dikenakan PPN juga," katanya.
(kunthi fahmar sandy)