Kedua, penundaan sebesar 30 persen pembayaran penghasilan untuk periode April hingga November 2020. Kemudian ketiga yakni, penundaan pembayaran hal-hal pilot berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berikutnya, pengurangan take home pay sebesar 50 persen dengan skema merumahkan pilot secara bergantian (Unpaid leave) per Agustus 2021 hingga Juli 2022.
"Kami telah memberikan kontribusi besar kepada perusahaan dari sisi pengurangan take home pay,” ungkap Capt Donny.
Adapun dengan dasar kepedulian terhadap kondisi perusahaan selepas PKPU, APG sepakat dengan perusahaan, dimana penghasilan disesuaikan dengan penurunan take home pay hingga mencapai 49 persen.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pilot Garuda Indonesia memberikan kontribusi berupa sepuluh jam menjalankan tugas terbang tanpa mendapatkan allowance,” pungkasnya. (TYO)