Oleh karena itu, ia meminta pemerintah harus memiliki alasan yang jelas dalam menerapkan kebijakan tersebut karena banyak warga yang membuka warung khusus menjual gas melon.
"Seseorang yang biasanya meletakkan rezeki dan mendapatkan keuntungan untuk menyambung hidup terus karena alasan tertentu yang belum ter-publish dengan baik, masyarakat UMKM kecil itu kehilangan sumber pendapatan dari menjual tabung gas LPG 3 Kg," tuturnya.
Sementara itu di sisi lain, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 Kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan. Hal tersebut mengingat saat ini siapa saja bisa membeli LPG bersubsidi tersebut.
Padahal, katanya, subsidi yang diberikan sudah sangat besar. Sebab, program konversi dari minyak tanah ke LPG ini belum ada penyesuaian harga.