IDXChannel - Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyarankan pemerintah untuk menggunakan data Kemensos dalam membatasi pembelian LPG 3 kg dari pada mewajibkan penggunaan KTP.
"Kalau gunakan KTP, informasi di KTP sangat terbatas. Nama umur alamat tapi itukan tidak menunjukan bahwa dia berhak memperoleh subsidi, kalau orang kaya punya KTP bisa juga beli 3 kg kan," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Menurut Fahmy, seharusnya warung-warung kecil yang selama ini menjual gas melon itu tidak dilarang sebab keberadaan mereka juga telah membantu Pertamina untuk mendistribusikan LPG 3 Kg tersebut.
Agar memudahkan penjualan tepat sasaran, warga yang kurang mampu dapat diberikan kode khusus yang dapat dipindai untuk membeli gas melon harga subsidi.