IDXChannel - Rumor jual beli jabatan dewan direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata benar adanya. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Praktik jual beli jabatan tersebut diungkapkan Erick terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN. Bahkan, harga jabatan untuk Direktur Utama BUMN dipatok di kisaran Rp 25 miliar. Meski demikian, dia enggan menyebut nama perusahaan dan identitas petinggi perseroan negara tersebut.
Pengakuan Erick sekaligus menjadi bantahan terhadap tuduhan atau isu bisnis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang dikaitkan dengan nama besarnya.
Menurutnya, mencari keuntungan yang cukup menjanjikan dengan melakukan transaksi jual beli jabatan Dewan Direksi dan Komisaris BUMN. Namun, tindak kejahatan itu justru dikutuk dan dilawan Erick Thohir.
"Selama ini, saya yang paling menekankan hal-hal itu (korupsi), kalau saya mau cari uang di BUMN banyak. Banyak, paling gampang apa? Di BUMN, mindah-mindahin jabatan, itu setoran paling banyak dulu. Pernah dihargai satu Direksi Rp 25 miliar, Direksi yang gede (BUMN), Direktur Utama," ujar Erick, Rabu (24/11/2021).
Erick memastikan, transaksi jual beli jabatan BUMN tidak lagi terjadi saat ini. Bila itu terjadi, pemegang saham langsung memproses secara hukum atau pelakunya langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian itu terlihat saat pemegang saham melakukan restrukturisasi bisnis, perbaikan ekosistem bisnis, hingga membentuk holding BUMN sejumlah perusahaan negara.
"Kalau mau kan, terus apa konteksnya? Kalau saya terjebak jual beli jabatan, ya gak mungkin saya menjadikan BUMN (holding), bisa menangkap yang korupsi, gak mungkin, saya langsung goyang badannya, ' ini yang kita tangkap, dia uda nyetor ke kita' gila aja, gak mungkin lah," katanya. (RAMA)