Untuk Eksportir Sektor Migas wajib memarkirkan sekurang-kurangnya 30 persen dari total DHE SDA di dalam negeri untuk masa simpan minimal tiga bulan.
Seluruh aliran dana wajib tersebut harus disalurkan melalui jaringan bank-bank Himbara. Kendati demikian, otoritas tetap bersikap fleksibel dengan menyediakan klausul relaksasi khusus bagi sejumlah eksportir tertentu yang terikat dalam perjanjian kerja sama bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia. (Wahyu Dwi Anggoro)