Informasi mengenai rincian RKAP, keuangan, maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS. Tak hanya itu, Kementerian BUMN juga meminta perseroan negara melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham atau pemilik modal.
"BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas," lanjut beleid tersebut. (NIA)