"Dan perizinan impor pada Permendag baru akan diatur kembali. Jadi ini masih akan ada beberapa hal yang perlu untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena ini juga ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri namun juga memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya," tutur Sri Mulyani.
Adapun untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial, yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan, Menkeu mengungkap bahwa ini akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag sehingga Permendag hanya untuk barang yang untuk diperdagangkan.
"Dan tadi sudah saya sampaikan sehingga bisa menjalankan tadi malam," pungkasnya.
(DES)