IDXChannel - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 resmi terbit untuk menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dalam peraturan baru ini, ada sejumlah hal yang mengalami perubahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 8 Tahun 2024 mencakup beberapa peraturan. Pertama adalah tentang komoditas besi baja dan tekstil dan produk tekstil.
Sebelumnya komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan pertimbangan teknis (Pertek). Adanya aturan baru menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer komoditas tersebut.
"Permendag 8/2024. menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan survey (LS). Jadi yang harus diantisipasi LS-nya harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah," terangnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (8/5/2024).
Lebih lanjut, untuk 7 komoditas yang meliputi komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup menggunakan dokumen perijinan yang tercantum di dalam Permendag 8 2024.