Edy mengatakan sikap semena-mena AS ini tak lepas dari melemahnya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional World Trade Organization (WTO).
Menurutnya, saat ini banyak juri di WTO yang sudah tidak bertugas sehingga banyak negara yang tidak bisa melayangkan gugatan atas tingkah polah AS.
"Kenapa ini bisa dilakukan semaunya oleh AS? Karena WTO-nya lemah," tuturnya.
Untuk diketahui, AS sebelumnya melepaskan tuduhan dumping dan countervailing duties (CVD) atau praktik subsidi kepada Indonesia. AS melalui American Shrimp Processors Association (ASPA) mengajukan permohonan pada Oktober 2023 untuk meminta bea masuk anti dumping atas impor udang air hangat beku asal Indonesia dan juga Ekuador.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded. ASPA juga meminta untuk melakukan countervailing terhadap bea masuk udang impor dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
(Febrina Ratna)