sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Kemendag, 35 Persen Distribusi MinyaKita Wajib oleh BUMN

Economics editor Nia Deviyana
16/12/2025 12:10 WIB
Mendag Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Aturan Baru Kemendag, 35 Persen Distribusi MinyaKita Wajib oleh BUMN. Foto: iNews Media Group.
Aturan Baru Kemendag, 35 Persen Distribusi MinyaKita Wajib oleh BUMN. Foto: iNews Media Group.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga. Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Mendag.

Selain menjelaskan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Mendag juga menegaskan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. 

"Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga MinyaKita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara," ucap dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement