Menurutnya, kebijakan yang tak seimbang menjadi faktor lain menurunnya penumpang pesawat. "Ditambah juga memang kondisi Covid, kami sangat berharap itu ditinjau kembali," kata dia.
Sebagai informasi, aturan kebijakan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, dimana, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Syarat tersebut, ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(IND)